Friday, April 29, 2011

SUMPAH LAKNAT DAN SUMPAH POCONG



Sumpah pocong
Sumpah pocong adalah sumpah
yang dilakukan oleh seseorang
dalam keadaan terbalut kain
kafan seperti layaknya orang
yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang
dipraktekkan dengan tata cara
yang berbeda, misalnya pelaku
sumpah tidak dipocongi tapi
hanya dikerudungi kain kafan
dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya
dilakukan oleh pemeluk agama
Islam dan dilengkapi dengan
saksi dan dilakukan di rumah
ibadah (mesjid). Di dalam hukum
Islam sebenarnya tidak ada
sumpah dengan mengenakan
kain kafan seperti ini. Sumpah ini
merupakan tradisi lokal yang
masih kental menerapkan
norma-norma adat. Sumpah ini
dilakukan untuk membuktikan
suatu tuduhan atau kasus yang
sedikit atau bahkan tidak
memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila
keterangan atau janjinya tidak
benar, yang bersumpah diyakini
mendapat hukuman atau laknat
dariTuhan.
Sumpah Mimbar
Di dalam sistem pengadilan
Indonesia, sumpah ini dikenal
sebagai sumpah mimbar dan
merupakan salah satu
pembuktian yang dijalankan oleh
pengadilan dalam memeriksa
perkara-perkara perdata,
walaupun bentuk sumpah
pocong sendiri tidak diatur
dalam peraturan Hukum Perdata
dan Hukum Acara Perdata.
Sumpah mimbar lahir karena
adanya perselisihan antara
seseorang sebagai penggugat
melawan orang lain sebagai
tergugat, biasanya berupa
perebutan hartawarisan, hak-
hak tanah, utang-piutang, dan
sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada
beberapa tingkatan bukti yang
layak diajukan, pertama adalah
bukti surat dan kedua bukti
saksi. Ada kalanya kedua belah
pihak sulit menyediakan bukti-
bukti tersebut, misalnya soal
warisan, turun-temurunnya
harta, atau utang-piutang yang
dilakukan antara almarhum
orang tua kedua belah pihak
beberapa puluh tahun yang lalu.
Bila hal ini terjadi maka bukti
ketiga yang diajukan adalah
bukti persangkaan yaitu dengan
meneliti rentetan kejadian di
masa lalu. Bukti ini agak rawan
dilakukan. Bila ketiga macam
bukti tersebut masih belum
cukup bagi hakim untuk
memutuskan suatu perkara
maka dimintakan bukti keempat
yaitu pengakuan. Mengingat
letaknya yang paling akhir,
sumpah pun menjadi alat satu-
satunya untuk memutuskan
sengketa tersebut. Jadi sumpah
tersebut memberikan dampak
langsung kepada pemutusan
yang dilakukan hakim.
Sumpah Pocong: Dorongan
Psikologis
Sumpah ada dua macam yaitu
Sumpah Suppletoir dan Sumpah
Decisoir. Sumpah Supletoir atau
sumpah tambahan dilakukan
apabila sudah ada bukti
permulaan tapi belum bisa
meyakinkan kebenaran fakta,
karenanya perlu ditambah
sumpah. Dalam keadaan tanpa
bukti sama sekali,hakim akan
memberikan sumpah decisoir
atau sumpah pemutus yang
sifatnya tuntas, menyelesaikan
perkara. Dengan menggunakan
alat sumpah decisoir, putusan
hakim akan semata-mata
tergantung kepada bunyi
sumpah dan keberanian
pengucap sumpah. Agar
memperoleh kebenaran yang
hakiki, karena keputusan
berdasarkan semata-mata pada
bunyi sumpah, maka sumpah itu
dikaitkan dengan sumpah
pocong. Sumpah pocong
dilakukan untuk memberikan
dorongan psikologis pada
pengucap sumpah untuk tidak
berdusta.
Sumpah kepada Tuhan
Berkaitan dengan Tuhan Yang
Maha Esa maka sumpahnya pun
disebut sumpah mimbar. Artinya,
pihak yang dibebani sumpah
akan dibawa ke muka mimbar
rumah ibadah. Setelah ditetapkan
hari untuk bersumpah, pelaku
akan dibawa ke depan mimbar
rumah ibadah agama yang
dipeluknya. Setelah bersuci, di
muka mimbar ia akan
diupacarakan seperti orang
meninggal, diiringi doa-doa.
Dihadapan seorang kyai dan
dikelilingi para saksi yang terdiri
atas semua majelis, panitera,
pembela, para ulama, ia pun
mengucapkan sumpah hasil
rumusan hakim yang isinya
membenarkan gugatan atau
sangkalannya. Usai upacara akan
dibuat berita acara oleh para
panitera pengadilan, majelis,
serta hakim yang menyaksikan,
yang menjelaskan segala sesuatu
tentang pelaksanaan sumpah.
Segera berita acara yang telah
diterima pengadilan diproses
untuk menyusun putusan.Dengan pembuktian
menggunakan sumpah mimbar
maka yang berani mengucapkan
sumpah adalah yang menang.
P/s:prosesmahkamah dulu

No comments: