Sunday, February 3, 2013

Hukum mengkonsumsi buah pala adalah haram?

Benarkan Buah Pala Itu Haram?
REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb
Saya pernah membaca di internet kalau
buah pala yang biasa dijadikan sebagai
salah satu bumbu dalam makanan
kebanyakan masyarakat Indonesia itu
termasuk sesuatu yang memabukkan
(muskir) sehingga haram dikonsumsi.
Apakah benar demikian?
Fadlani G - Bekasi
Waalaikumussalam wr wb
Buah pala yang dalam bahasa Arab disebut
(al-jawzah al-thib/Myristica fragrans Houtt)
adalah tanaman daerah tropis yang memiliki
200 spesies dan seluruhnya tersebar di
daerah tropis. Buah pala biasa dipakai
sebagai bahan bumbu makanan untuk
menambah cita rasa dan aroma makanan ini
sudah lama dikenal.
Oleh karena itu, para ulama masa lalu pun
telah membahas tentang boleh atau
tidaknya mengonsumsi buah pala. Menurut
penelitian, buah pala mengandung zat yang
bisa memabukkan atau mengganggu kerja
syaraf dan otak seseorang. Disebutkan
bahwa efeknya hampir sama dengan ganja
jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
Seseorang akan mengalami bunyi
berdenging pada pendengarannya,
sembelit, kesulitan untuk buang air kecil,
cemas dan tegang, menurunnya kerja
sistem syaraf pusat, bahkan bisa
menyebabkan kematian jika sampai over
dosis. Buah pala ini jika dikonsumsi dalam
jumlah yang besar akan menyebabkan
gangguan pada pikiran, halusinasi, serta
penurunan kemampuan dan kerja otak
lainnya.
Para ulama (jumhur) sepakat bahwa
mengonsumsinya dalam jumlah besar yang
bisa membahayakan seseorang, hukumnya
adalah haram sesuai dengan kaidah (laa
dharara walaa dhiraar) yang berarti tidak
ada bahaya dan tidak membahayakan.
Sedangkan, jika dikonsumsi dalam jumlah
sedikit yang tidak berpengaruh kepada otak
dan kerja sistem syaraf seseorang, para
ulama berbeda pendapat tentang hal itu.
Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi dan
Ibnu Hajar al-Haitami dari mazhab Syafii,
Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Abidin
berpendapat haram hukumnya
mengonsumsi buah pala, baik sedikit
maupun banyak karena buah pala termasuk
yang memabukkan (muskir) dan sesuai
dengan hadis Nabi SAW yang menegaskan
bahwa setiap yang memabukkan itu, banyak
dan sedikitnya adalah haram.
Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang jika
banyaknya memabukkan maka sedikitnya
haram." (HR Ahmad, al-Nasa`i dan Ibnu
Majah. Dan diriwayatkan juga oleh Abu
Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu
Hibban dari Jabir). Hadis ini disahihkan oleh
Syekh Albani dalam kitab Shahih Jami' al-
Shaghir.
Dalam kitab Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair,
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, ketika
terjadi perselisihan antara ulama Haramain
(Makkah dan Madinah) dan ulama Mesir
mengenai kehalalan dan keharaman buah
pala, muncul pertanyaan; adakah di antara
para imam atau para pengikutnya yang
mengharamkan konsumsi buah pala?
Dan inti jawabannya sebagaimana yang
ditegaskan oleh Imam Ibnu Daqiq al-'Ied
adalah buah pala itu termasuk sesuatu yang
memabukkan. Bahkan, Ibnu al-Imad
menganalogikan ganja dengan buah pala.
Para pengikut mazhab Maliki, Syafii, dan
Hambali sepakat bahwa buah pala
merupakan sesuatu yang memabukkan dan
masuk ke dalam keumuman,"setiap yang
memabukkan itu khamar dan setiap khamar
itu haram."
Sedangkan, ulama mazhab Hanafi
berpendapat bahwa buah pala ini bisa
digolongkan sebagai barang yang
memabukkan atau membius (mukhaddirah)
dan semuanya itu merusak akal. Maka, ia
tetap haram.
Sebagian ulama lain, seperti Abu Hanifah,
sebagian ulama mazhab Maliki dan Syafii
mengatakan, boleh mengonsumsi buah pala
dalam jumlah yang sangat sedikit karena
tidak berpengaruh kepada akal atau tidak
menyebabkan mabuk serta tidak
membahayakan kesehatan seseorang.
Imam al-Ramli dari ulama mazhab Syafii
ketika ditanya tentang hukum memakan
buah pala menjawab, "Boleh jika sedikit dan
haram jika banyak." Al-Barzali dari kalangan
ulama mazhab Maliki mengatakan, sebagian
ulama kita membolehkan memakan buah
pala dalam jumlah yang sedikit untuk
memanaskan otak dan sebagian lain
mensyaratkan harus dicampur dengan
bahan yang lain.
Syekh Wahbah Zuhaili juga mengatakan,
tidak masalah menggunakan sedikit buah
pala untuk memberi aroma dan rasa kepada
makanan dan haram jika dalam jumlah yang
banyak karena ia sesuatu yang bisa
membius. Hal itu, menurutnya, karena hadis
yang mengatakan, "Segala yang
memabukkan itu haram baik sedikit
maupun banyaknya," khusus untuk
minuman atau yang memang khusus dibuat
untuk memabukkan seperti minuman.
Sedangkan, buah pala ini biasanya
digunakan untuk bumbu makanan atau
untuk obat, bukan untuk tujuan
memabukkan. Wallahu a'lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir

No comments: